Pendidikan Sebagai Wadah Kemajuan Bangsa


Selamat Datang Para Pengunjung Istimewa! | Anda adalah Pengunjung Ke :
blogspot counter
Sejak Bulan Maret 2010 Semoga Artikel - Artikel ini bermanfaat buat Anda..... by canboyz in Rokan Hulu Negeri Seribu Suluk
|

PERBANDINGAN PENDIDIKAN ISLAM



KONSEP PENDIDIKAN ISLAM
Pendidikan Islam mulai dilaksanakan oleh Rasulullah SAW sebagai mubaligh yang agung ditengah masyarakat masyarakat dirumah Arqam bin Al Arqam di mekkah. Beliau mengajarkan agama Islam dan semua ayat AL – Qur’an yang diturunkan kepadanya, dengan membacakan secara berurutan dan bertahap.
Ayat – ayat yang belum jelas (Mutasyabihat) dalam Al-qur’an dapat mereka pahami melalui penjelasan rasulullah SAW. Dalam hubungan ini dapat kita dapati di dalam Al’Qur’an sendiri penjelasan pada awal surat yang ditrurunkan kepada Nabi yang mengajak manusia untuk balajar membaca dan menulis, juga menjelaskan tentang penggunaan pena tersebut untuk mempelajari,menggali dan menemukan hakikat kebenaran. Firman Allah:
“Nuun, demi kalam dan apa yang mereka tuliskan “ al-Qalam : 1
Oleh karena itu pendidikan Islam mulai sejak periode awal perkembangannya mengandung keunggulan karena pendidikan Islam adalah pendidikan yang bercorak komprehensif ( menyeluruh). Dan sebab itu semua hal yang telah dijelaskan mengenai bukti – bukti bahwa Allah SWT. Ketika mengangkat derajat Nabi Muhammad SAW yang mulia melebihi nabi – nabi dan para ahli kebenaran yang lain.
Firman Allah yang artinya:
“dan katakanlah : Wahai Tuhanku, tambahkanlah kepadaku Ilmu pengetahuan…”
Oleh karena itu Islam menjadikan ilmu pengetahuan sebagai salah satu sarana untuk meneguhkan keimanan dan memperkuatnya  rasa kebersamaan manusia dalam menangani pendidikan.
Hamper seluruh ayat – ayat Al-Qur’an mengandung ajakan kearah berpikir dan merenungkan terhadap segala ciptaan Allah di alam semesta .
Mengingat keterbatasan akal pikiran manusia dalam memahami dan mengungkap rahasia alam semesta, maka menjadi kuatlah iman seorang hamba Allah kepada Tuhan maha pencipta langit dan bumi.
Dalam ajaran agama Islam terdapat perintah untuk lebih memperhatikan program pendidikan jasmaniyah seperti yang diriwayatkan oleh umar ra. Yang  menyatakan bahwa: “Ajarilah anak – anakmu dengan berenang , dan memanah dan perintahkan mereka untuk melompat dengan menaiki kuda.”
Alqur’an yang menjadi pokok dasar dan sumber asli pendidikan Islamn, lebih mendorong kepada pemikiran dan perenungan terhadap ajaran Allah beserta keindahan  dalam alam semesta ini.
Pada periode awal pendidikan Islam sangat memperhatikan kegiatan mendidik anak untuk hidup beragama yang benar sehingga mereka tumbuh menjadi orang dewasa yang berakhlaq mulia, dan melakukan kegiatan hidupnya sesuai norma – norma agama yang benar.
Ajaran agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits tersebut akan menenangkan telinga yang mendengarnya dan melunakkan hati serta akan menerobos masuk kedalam dada. Hati anak – anak kita menjadi tenteram  ketika para guru yang saleh memiliki keteladanan yang baik menyampaikan pelajaran agma tersebut.
TENAGA PENDIDIK
Menurut Al Jahiz guru itu ada dua macam :
-          Mereka yang diangkat dari pengajar orang awam menjadi pengajar anak – anak khusus.
-          Mereka yang diangkat dari pengajar anak – anak khusus menjadi pengajar putra putri khalifah yang dicalonkan menjadi khalifah /raja
Mengenai guru guru Al Kuttab yang dicemoohkan sebagai orang yang pandir , tolol, maka dapat kita sangkakan bahwa sangkaan buruk demikian itu tidaklah semestinya. Namun demikian Al jahiz yang membela kedudukan Al – Quttab yang diremehkan mengharapkan agar mereka menyadari bahwa sangkaan semacam itu terhadap guru – guru al quttab tidaklah pantas.
Al Jahiz dengan pendapatnya bahwa kedudukan guru adalah tinggi , namun ia juga tidak mengingkari adnya sebagian guru yang hina dina yaitu guru yang selalu berbuat kesalahan.
Kaum muslimin pada saat itu memang membagi posisi guru sesuai dengan derajat mereka , dan hal ini memperkuat pendapat al jahiz yang mengatakan : ditiap golongan terdapat orang yang dimuliakan dan direndahkan , maka kenyataan demikian tidak menghalangi kita untuk menetapkan hokum terhadap suatu golongan dengan tawanan perangnya yang berakhlak buruk. Berjiwa kerdil dan bodoh
GAJI GURU
Masalah pembayaran guru merupakan suatu hal yang banyak diperdebatkan karena merupakan problema yang menimbulkan perbedaan pendapat berabad – abad lamanya.
Pernyataan itu berkisar pada pernyataan : “ Apakah boleh seorang guru menerima gaji atas pekerjaan mengajarnya?
Masalah ini berpulang pada perbedaan pendapat tentang mengajarkan Al – Qur’an dan agama pada periode awal perkembangan pendidikan islam  yang merupakan tugas pekerjaan yang dilakukan secara sukarela dengan tanpa digaji.
Kebanyakan para ahli fiqih sepakat untuk membolehkan guru menerima gaji dari hokum fiqih. Para guru yang masa itu yang adiangkat menjadi pegawai  pemerintah mendapatkan gaji paling kecil  dan kondisi demikian berlangsung sampai saat ini
Gaji yang dibayarkan pada masa awal perkembangan pendidikan Islam hanyalah diukur dengan kecukupan untuk makan saja. Sehingga beredarlah tentang gaji guru dengan ukuran dan buah roti yang berbeda besar kecilnya.
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Tahir , orang yang paling dermawan pada waktu itu memilih tahir bin yahya  seorang ahli nahwu kenamaan dari kuffah Iraq untuk mengajar putranya dengan memberikan sebuah hadiah rumah tinggal khusus dirumahnya, sehingga dia dan muridnya tinggal bersama.
Baca Selengkapnya untuk "PERBANDINGAN PENDIDIKAN ISLAM"

Contoh Surat Keterangan Jual Beli Tanah


SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH



Pada hari ini ........ Tanggal ..........bulan ........... Tahun ............. telah terjadi Transaksi  Jual Beli Tanah beserta Tanaman Karet, yang mana tanah tersebut terletak di wilayah ........................., dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini :

I.     Nama                 :
Umur                 : 
Pekerjaan           : 
Alamat              : 
Selanjutnya disebut Pihak Pertama ( I )

II.   Nama                 : 
Umur                 : 
Pekerjaan           :
Alamat              :
Selanjutnya disebut Pihak Kedua ( II )

Pihak Pertama telah sepakat menjual sebidang tanah beserta isinya seluas 7500 M2 (0,75 Ha), dengan kesepakatan harga sebesar.....................(...................................). Dengan nomor persil 11832/71. Terletak Diwilayah IV Desa .....................
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari Pihak manapun, dengan kesadaran sendiri dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Demikian agar dapat dipergunakan sebagaimana perlunya.


                                                                                         .................., ...................
                   Pihak Kedua ( II )                                                     Pihak Pertama ( I )


             ......................................                                               ..................................

SAKSI-SAKSI :
1.    RT                           ………………..
2.    RW                                                       ………………..
3.    KADUS               ………………..
Baca Selengkapnya untuk "Contoh Surat Keterangan Jual Beli Tanah"

Zakat Binatang ternak dan hasil bumi


Kesepakatan ulama, unta, sapi (kerbau), dan lembu, kambing(biri-biri,dmba) wajib dikeluarkan jakatnya. Yang di perbedakan tentang binatang ternak lainnya. Junhur ulama berpendapat, ternak yang wajib dijakatkan hanya tiga jenis saja.
Imam abu hanifah berpendapat, semua binatang ternak yang dikembangbiakkan dan dipelihara dipadang rumput yang mubah dan telah sampai nisabnya. Dan pendapat ini diikuti abu zahrah, abdal, wahhab al-khallaf, abd-al-ramadhan hasan
Adapun yang melatar belakangi perbedaan pendapat ulama tersebut, adanya kopntradiksi antara giyas dan lafaz, junhur ulama berpegang pada hadis dan tidak menggunakan giyas,dalam hadis tersebut hanya dijelaskan tiga jenis binatang saja. Selain dari tiga jenis itu tidak wajib dijakatkan. Namun menurut pendapat ulama yang wajib di jakatkan  binatang trnak yang dapat menguntungkan dengan demikian disebutkan dalam nas atau tidak wajib dikeluarkan jakatnya.
Selain dari hal itu ulamanya tidak sepakat dalam menentukan sarat wajib jakat binatang ternak.
Menurut junhur ulama, jakat binatang ternak yang wajib di keluarkan jakatnya haruslah binatang ternak yang di pelihara di padang rumput yang mubah. Menurut imam malik dan laysi, zakat binatang ternak yang baik sam’ah ataupun tidak, perbedaan mareka dilator belakangi oleh, adanya dua hadist yang bertentangan dengan hal itu. Yang satu mugayyad dan satu muthlaq.
Para ulama mengatakan bahwa kemuthlakan hadist ke dua dimugayyatkan hadist pertama, sedangkan pendapat ulama yang tidak mensyaratkan sya’imah hadist mutlak lebih dominant kepada sya’imah dan hadist pertama tidak menunjukkan syarat wajib binatang ternak.
Ulama berbeda pendapat tentang hasil bumi yang mesti di zakatkan:
Ibu umar dan kaum salat (tabi’in) mengatakan hasil pertanian yang wajib di jakatkan  hanya empat jenis saja, yaitu: binthal, sya’ir, (gandum dengan macam berbeda), tamar(korma) zatib(anggur) yang merupakan biji-bijian dan buah-buahan. Didasarkan dari hadist yang diterima dari mu’azdan abu musa al-asyi’ari:
“sesungguhnya rasulullah berkata kepada mereka berdua (abu hasan dan mu’az) jangan kamu ambil jakat kecuali dari empat macam ini: sya’ir, binthah, zabib dan tamar”
Abu hanipah berpendapat: seluruh hasil bumi yang di tanam manusia wajib dikeluarkan jakatnya kecuali rumput,kayu bakar, bambu Persia, sebab ini tidak ditanam manusia dan jika di tanam manusia wajib dikeluarkan jakatnya.ulama ini berpendapat berdasarkan ayat Alqur’an / 141 surat al-an’am. Maliki dan al syapi’i: sepakatjenis pertanian  yang wajib dijakatkan biji-bijian dan tumbuhan yang menjadi makanan pokok, tahan lama disimpan dan dapat di keringkan (padi, gandum) mereka berbeda mengenai jakat buah-buahan bagi syafi’iah buah-buahan yang wajib di jakatkan hanyalah kurma sedangkan malikiah’selain kurma dan anggur buah-buahan lainnya juga wajib di jakatkan
Baca Selengkapnya untuk "Zakat Binatang ternak dan hasil bumi"

LARANGAN SHOLAT BAGI ORANG MABUK DAN BERHADAS, WUDHUK, TAYAMUM


Orang yang yang mabuk, junub, berhadas kecil dan bersentuahn kulit dengan lawan jenis dilarang sholatkeciali ia berwudhuk. Sebagai mana yang terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 6.
Perbedaan ulama :
Ualama sepakat mengenai rukun dan anggota wudhuk sebagai mana yang teedapat dalam surat Al-Maidah ayat 6.
Hanya saja yang mereka perbedakan mengenai rukun wudhuk.
Imam Hanafi berpendapat rukun wudhuk ada empat amcam :
-          Membasuh muka
-          Membasuh tangan
-          Menyapu sebagian kepala
-          membasuh kaki
Mazhab ini tidak memasukan niat dan tartib menjadi rukun wudhuk dan menurut mazhab ini wudhuk sah tanpa niat dan tartib.


Imam Maliki berpendapat, rukun wudhuk ada enam macam :
-          Niat
-          Mambasuh muka
-          Membasuh tangan
-          Membasuh kaki
-          Muwalat (berturut-turut)
Imam Maliki memasukan niat dan muwalat sebagai rukun wudhuk, namun mereka tidak memasukan tartib sebagai rukun wudhuk.

Imam Al-Syafi’i berpendapat, rukun wudhuk ada macam :
-          Niat
-          Membasuh muka
-          Membasuh tangan
-          Menyapu sebagian kepala
-          Membasuh kaki
-          Tertib (berurutan)


Sedangkan menurut Imam Hambali, rukun wudhuk ada 7 macam :
-          Niat
-          Membasuh muka
-          Membasuh tangan
-          Menyapu sebagian kepala
-          Membasuh kaki
-          Tertib (berurutan)
-          Muwalat
Mazhab Hambali menjadi tertib ada muwalat sebagai rukun wudhuk.
Dengan demikian mazhab Al-Safi’idan Hambali menetapkan bahwa tertib termasuk wajib, sedangkan tiga mazhab mewajibkan niat dan dua mazhab mewajibkan muwalat.

Dalil yang dijadikan dasar oleh mazhab yang memandang niat sebagai rukun wudhuk adalah : sabda Rasulullah hal : 28 dengan arti jumhur ualama sepakat tentang wajibnya berniat dalam ibadah. Namun mereka berbeda tentang niat dalam berwuduk. Perbedaan mereka dilatar belakangi oleh berbedanya mereka dalam menilai tentang wudhuk itu sendiri. Imam Hanafi berpendapat bahwasanya wudhuk termasuk ibadah yang dapat dipahami maknanya ( ghayru mahdhah) kerena itu mazhab ini tidak memasukan niat menjadi salah satu rukun wudhuk.
Namun Imam Syafi’i dan Hambali memasukan tertib sebagai rukun wudhuk karena sesuai dengan urutan yang dijelaskan didalam ayat dimulai dari muka dan ditutup dengan kaki. Sedangkan Imam Maliki dan mazhab lainnya tidak menjadikan tertib sebagai rukun wudhuk tetapi menunjukan kepada berturut-turut tanpa diselingi oleh pekerjaan lain. Para ulama juga tidak sepakat dalam hal-hal yang termasuk membatalkan wudhuk.
Imam Hanfi berpendapat, wudhuk tidak batal jika bersentuhan kulit dengan lain jenis namun Imam maliki mengatakan wudhuk batal jika bersentuhan kulit dengan lawan jenis apabila menimbulkan syahwat. Sedangkan menurut As-Syafi’i : bersentuhan dengan lawan jenis membatalkan wudhuk, baik dengan syahwat atau tidak.
Mereka berbeda pendapat disebabkan dalam memaknai kata Allams yang terdapat dalam ayat yaitu pada ayat ini terrdapat dua makna yaitu, menyentuh dengan tangan dan jimak.
Imam Hanafi memaknai kata Al-lams dalam surat Al- Maidah ayat 6 dan An-Niasa ayat 43 kepada jimak. Menurut Imam Al- Syafi’iah, kata Al-Lams pada ayat ini berarti bersentuhan kulit.
Alasan mazhab Maliki dalam hal ini cukup beralasan, mereka berpendapat menyentuh lawan jenis yang dapat membatalkan wudhuk yaitu, sentuhan yang menimbulkan syahwat. Karena didasarkan oleh hadist yang diriwayatkan Mu’az bin Jabal: seorang datang kepada Rasul dan berkata:  Ya Rasul, bagai mana pandangan tuan tentang mengenai seorang laki-laki bertemu dengan seorang perempuan yang telah dikenalinya, kemudian laki-laki itu melakukan segala sesuatu terhadap wanita tersebut. Klecuali jimak. Mu’az berkata, kemudian turunlah ayat 114, Surat Hud, hal 31 dan artinya :
Kemudian mazhab Hanafi berpegang pada hadist mengenai Rasul mencium istrinya kemudian sholat tanpa berwudhuk, menunjukan bahwa wcium istrinya tanpa menimbulkan syahwat.
Imam maliki melakukan kompromi terhadap dua hadist yang saling bertentangan, hasil kompromi tersebut dijadikan pentakhsis ayat 6 surat Al-Maidah dan ayat 43 surat An-Nisa’, namun pendapat Al- Syafi’iyah cukup kuat pula dipegangi dengan cara Ibtiyah(berhati-hati)
Selain dari rukun wudhuk ulama juga berpendapat tentang sesuatu yang dapat dijadikan bertyayamum.
Berbedanya mereka disebabkan gandanya makna kata sha’id dalam ayat 6 surat Al-Maidah dan ayat 43 surat an-Nisa.
Imam Abu Hamifah berpendapat bertayamum dengan tanah, batu dan semua yang ada dibumi walau pun tak ada tanah padanya. Dia memakai kata sha’id yaitu tanah yang mengandung debu.
Baca Selengkapnya untuk "LARANGAN SHOLAT BAGI ORANG MABUK DAN BERHADAS, WUDHUK, TAYAMUM"

PENDAPAT ULAMA TENTANG BASMALAH


1.      BASMALAH
Ulama Sepakat, basmalah merupaka salah satu dari ayat surat Al-Nami, yang mereka perbedakan tentang basmalah dalam surat lainnya terutama pada surat Al-Fatihah.
a.       Menurut mazhab Hanafi, basmalah adalah satu ayaty yang sempurna pemisah antara surat yang satu dengan lainnya Imam Hanafi berpendapat, basmalah bukanlah ayat dari surat Al-Fatihah.
b.      Sedangkan Imam Maliki berpendapat, basmalah bukanlah ayat dari surat Al-Fatihah dan bukan pula dari surat lainnya. Kecuali An-Namal. Menuirut mazhab ini membaca basmalah dalam sholat sebelum Al-Fatihah baik jahar maupun sir terlarang, namun dalam sholat sunat dibolehkan.
c.       Mazhab As-Safi’I, berpendapat bahwa basmalah merupakan ayat pertama dari Al-Fatihah dan basmalah termasuk ayat dari surat lainnya terkecuali At-Taubah.
Ulama berbeda pendapat dilatar belakangi tentang kedudukan basmalah dalam surat Al-Fatihah yang mana meregka berbeda ketika membaca Al-Fatihah dan dan surat lainnya dalam sholat.
2.      HUKUM MEMBACA BASMALAH
Ulama tidak sepakat mengenai hukum membaca surat Al-fatihah dalam sholat.
Jumlah ulama berpendapat (Maliki, Syafi’I, Hambali), membaca Al-Fatihah dalam sholat hukumnya wajib. Menurut meregka tidak sah sholat jika tidak membaca surat Al-Fatihah karena Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat. Yang mereka jadikan dasar adalah hadist riwayat Muslim : Hal : 15.
Sedangka menurut mazhab Hanafi, tidak wajib membaca surat Acl-Fatihah dalam sholat, bisa diganti dengan ayat lain namun yang  lebih afdhal membaca Al-Fatihah, yang mereka jadikan dasar adalah : Al-Qur’an surat Al-Muzammil ayat 20 : 15.
Adapun yang melatar belakangi perbedaan pendapat mereka, yaitu berbedanya mereka dalam memahami hal-hal sar’i. Jumhur ulama menafsirkan hadist dan ayat yang dijadikan hujjah oleh mazhab Hanafi tidak menunjukan kebolehan menggatikan surat Al-Fatihah dan ayat dan hadist tersebut hanya ditujukan kepada orang-orang yang belum hafal surat Al-Fatihah, ia bolaeh menggantinya dengan ayat yang meraka hafa. Namun tidak boleh menggantinya dengan ayat yang mereka hafal. Namun tidak boleh mengganti bagi orang yang telah hafal Al-Fatihah.
Sedangkan kaum hanafiyah berpendapat, ayat dan hadist tersebut menunjukan kebolehan mengganti surat Al-Fatihah dengan surat lain mazhab ini berpendapat yang dijadikan dasar oleh jumhur tidak menunjukan keafdhalan membaca Al-Fatihah hanya menunjukan keafdhalan membaca Al-Fatihah dari surat lainnya.
Baca Selengkapnya untuk "PENDAPAT ULAMA TENTANG BASMALAH"

Teks pidato tentang pemanasan global


TEKS PIDATO

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt, karena berkat rahmat dan karunianyalah kita dapat berkumpul di ruang kelas yang kita cintai ini, dan tak lupa pula sholawat beriring salam kita hadiahkan pada Nabi junjungan dan yakni Nabi Muhammad Saw, dengan ucapan Allah humma solli ala Muhammad wa ali muhammad, karena beliau telah membawa kita dari alam jahiliah kea lam penuh ilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
Yang terhormat : Ibu guru dan teman-teman yang saya sayangi untuk tidak memperpanjang waktu, langsung saja saya buka pidato ini bertemakan

PEMANASAN GLOBAL

Tahukah kalian pemanasan global.Pemanasan global adalah peningkatan suhu bumi akibat meningkatnya jumlah korban digusida di atmosfir. Ciri-ciri pemanasan global antara ain ialah :
1.        Meningkatnya suhu bumi
2.        Melelehnya es di kutub utara
3.        Iklim tidak menentu
4.        Sering terjadi bencana banjir dan tanah longsor
5.        Banyak pulau-pulau kecil tergelam diakibatkan naik air dipermukaan laut.
Mungkin banyak orang bertanya dimana akibat terjadi pemanasan global. Pemanasan akan terjadi diseluruh dunia dimulai dari melelehnya es dikutub, pengunungan Himalaya dan pengunungan-pengunungan yang ada didunia, kekeringan extrim akan terjadi di afrika timur tengah Australia, Cina yang menyebabkan kelaparan dengan perubahan iklim tidak menentu akan banyak Negara yang menderita khususnya Negara-negara kepulauan seperti Indonesia yang hilang diperburuk dengan banjir bandang dan tanah longsor yang terus terjadi di Indonesia. Khusus untuk benua Eropa dan Amerika keduanya akan menghadapi bencana badai yang dahsyat seperti tornado, angi topan, hawa panas dan masih banyak lagi.
Saudara-saudara yang saya hormati
Waktu akan terjadinya pemanasan global sudah dimulai. Kita tidak bias mengelah oleh takdir di depan mata. Lalu siapa yang telah menyebabkan pemanasan global terjadi?. Manusialah yang telah menyebabkan pemanasan orang-orang di Negara-negara maju dan berkembang sama harus dan tidak mempedulihkan lingkungan mereka menebang hutan tanpa ampun sedikit pun meningkatkan jumlah-jumlah pabrik berat yang menghasilkan gas beracun melakukan pengeboran minyak secara besura-sura di Negara timtenjo amsel aste untuk kebutuhan industry dan kendaraan yang nantinya menghasilkan gas-gas beracun yang akan meningkatkan pemanasan keserakahan manusialah yang telah mengantaraan bumi diambang kehancuran, oleh sebab itu sebaiknya kita mulai membuka mata hati kita agar kita mulai memperhatikan lingkungan, pemanasan global memang sudah terjadi, tapi pemanasan global dapat dihentikan. Dengan cara yang peling sederhana yaitu mulailah menanam tanaman yang berguna buat kehidupan membuang sampah pada tempatnya dan mengurang mencari kayu dihutan.
Selangkan untuk cara yang menyeluruh mulailah melakukan reboisasi secara besar-besaran mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan diganti dengan bahan bakar bio diesel dan biogas yang terbukti tidak menghasilkan korban dioksida selanjutnya mengurangi pemakaian mesin diesel untuk listrik dan dingatikan oleh tenaga surya, panas bumi, angin dan nuklir mulai menggunakan energy alternatif karena tersedia amat tidak terbatas dan tidak berbahaya agar bumi yang kita kenal tidak hancur begitu saja dan kelangsung hidup manusia terjamin diatas muka bumi ini.
Baca Selengkapnya untuk "Teks pidato tentang pemanasan global"

ASROFUDIN WEBLOGS

Daftar paypal klik disini Apa itu paypal? Baca selengkapnya Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.